Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1


Profil

LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER . LSP-P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER didirikan pada tanggal 02 Januari 2015 dan merupakan lembaga independen.

Alamat Kantor LSP P-1          : Jl. PB. Sudirman No 16 Jember 68156

Telepon                                   : 0334 – 321400

Faksimile                                 : 0334 – 321400

E-mail                                      : lspp1.smkn7jember@yahoo.co.id

 

Tujuan, Peran dan Fungsi LSP

Tujuan :

  1. Melaksanakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan proses uji kompetensi untuk pencapaian pengakuan atas kompetensi profesi bagi siswa SMK Negeri 7 Jember yang diakui secara nasional dan internasional.
  2. Melaksanakan pengembangan SKKNI- dan Sertifikasi Kompetensi,
  3. Melaksanakan tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan uji kompetensi bagi siswa.
  4. Melaksanakan Verifikasi Tempat Uji Kompetensi.

 

Fungsi :

  1. LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER sebagai certifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi.
  2. LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER sebagai developer, pemeliharaan dan pengembangan kompetensi.

 

  1. Visi :

“Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang terpercaya dalam menjamin mutu sumber daya manusia yang kompeten dan profesional”.

  1. Misi :
  2. Memberikan pelayanan sertifikasi kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan dengan pelaksanaan yang jujur, tidak memihak, cepat, dan efektif.
  3. Menciptakan dan mengembangkan profesi yang kompeten dan profesional dalam bidang Otomotif, Teknologi Informasi, dan Pariwisata.
  4. Menyediakan tenaga asesor kompetensi dan tempat uji kompetensi yang berstandar.
  5. Mengembangkan jaringan dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan.

 

  1. Kebijakan MUTU :

LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER memiliki komitmen yang kuat untuk :

  1. Mengantarkan terwujudnya LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER yang professional.
  2. Melaksanakan fungsi sertifikasi profesi yang jujur, objektif dan adil/tidak memihak.
  3. Menerapkan transparansi dan sistem manajemen mutu berdasarkan pedoman BNSP 201.
  4. Meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER .

 

  1. Sasaran Mutu

Tercapainya standar mutu disektor sertifikasi profesi yang kompeten dan Profesional, yaitu pada sektor:

  1. Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan dan Sub Sektor Sepeda Motor
  2. Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok TelekomunikasI Bidang Teknik Komputer dan Jaringan
  3. Sektor Komunikasi Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia
  4. Kategori Informasi dan komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara, dan Penerbitan Bidang Pembuatan Animasi.
  5. Sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Kecantikan Kulit.
  6. Sektor Kecantikan Sub Sektor Tata Rias rambut

 

  1. Ruang Lingkup

LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER merupakan LSP Pihak Pertama (LSP-P1) yang utamanya melakukan sertifikasi kepada peserta didik SMK Negeri 7 Jember dan kepada peserta didik SMK lain yang memiliki kompetensi keahlian yang sama dan sesuai dengan skema sertifikasi kompetensi yang tercantum dalam panduan mutu ini serta menjalin kerjasama dengan LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER .

  1. Kemasan/Paket Kompetensi :

 

Skema sertifikasi kompetensi yang menjadi ruang lingkup LSP P-1 SMK Negeri 7 Jember adalah :

 

  1. Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan
  2. Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
  3. Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
  4. Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Multimedia
  5. Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Kecantikan Kulit dan Rambut