Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1

Profil
LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER . LSP-P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER didirikan pada tanggal 02 Januari 2015 dan merupakan lembaga independen.
Alamat Kantor LSP P-1 : Jl. PB. Sudirman No 16 Jember 68156
Telepon : 0334 – 321400
Faksimile : 0334 – 321400
E-mail : lspp1.smkn7jember@yahoo.co.id
Tujuan, Peran dan Fungsi LSP
Tujuan :
- Melaksanakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan proses uji kompetensi untuk pencapaian pengakuan atas kompetensi profesi bagi siswa SMK Negeri 7 Jember yang diakui secara nasional dan internasional.
- Melaksanakan pengembangan SKKNI- dan Sertifikasi Kompetensi,
- Melaksanakan tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan uji kompetensi bagi siswa.
- Melaksanakan Verifikasi Tempat Uji Kompetensi.
Fungsi :
- LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER sebagai certifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi.
- LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER sebagai developer, pemeliharaan dan pengembangan kompetensi.
- Visi :
“Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang terpercaya dalam menjamin mutu sumber daya manusia yang kompeten dan profesional”.
- Misi :
- Memberikan pelayanan sertifikasi kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan dengan pelaksanaan yang jujur, tidak memihak, cepat, dan efektif.
- Menciptakan dan mengembangkan profesi yang kompeten dan profesional dalam bidang Otomotif, Teknologi Informasi, dan Pariwisata.
- Menyediakan tenaga asesor kompetensi dan tempat uji kompetensi yang berstandar.
- Mengembangkan jaringan dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan.
- Kebijakan MUTU :
LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER memiliki komitmen yang kuat untuk :
- Mengantarkan terwujudnya LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER yang professional.
- Melaksanakan fungsi sertifikasi profesi yang jujur, objektif dan adil/tidak memihak.
- Menerapkan transparansi dan sistem manajemen mutu berdasarkan pedoman BNSP 201.
- Meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER .
- Sasaran Mutu
Tercapainya standar mutu disektor sertifikasi profesi yang kompeten dan Profesional, yaitu pada sektor:
- Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan dan Sub Sektor Sepeda Motor
- Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok TelekomunikasI Bidang Teknik Komputer dan Jaringan
- Sektor Komunikasi Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia
- Kategori Informasi dan komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara, dan Penerbitan Bidang Pembuatan Animasi.
- Sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Kecantikan Kulit.
- Sektor Kecantikan Sub Sektor Tata Rias rambut
- Ruang Lingkup
LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER merupakan LSP Pihak Pertama (LSP-P1) yang utamanya melakukan sertifikasi kepada peserta didik SMK Negeri 7 Jember dan kepada peserta didik SMK lain yang memiliki kompetensi keahlian yang sama dan sesuai dengan skema sertifikasi kompetensi yang tercantum dalam panduan mutu ini serta menjalin kerjasama dengan LSP P-1 SMK NEGERI 7 JEMBER .
- Kemasan/Paket Kompetensi :
Skema sertifikasi kompetensi yang menjadi ruang lingkup LSP P-1 SMK Negeri 7 Jember adalah :
- Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan
- Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
- Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
- Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Multimedia
- Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Kecantikan Kulit dan Rambut